KPU Umumkan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Diadakan Malam Ini

- 14 November 2023, 13:45 WIB
Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). Pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 akan digelar di KPU pada hari Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.
Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). Pengundian nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 akan digelar di KPU pada hari Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB. /Antara/Muhammad Adimaja/

ASUMSI SULTRA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan Capres dan Cawapres pada Senin kemarin, 13 November 2023.

Ketiga nama pasangan Capres dan Cawapres telah dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan yang masing-masing diusung oleh partai politik koalisi.

Pasangan yang dinyatakan lulus diumumkan berdasarkan waktu pendaftaran, yakni Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM dan Cetakan UBS di Pegadaian Hari Ini: Termurah 576 Ribu

Sementara itu, dalam pengumumannya KPU juga mengumumkan akan mengadakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

"Selanjutnya setelah penetapan ini, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 sampai Selesai". Sebagaimana disamaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Khalid.

Selain penetapan calon dan penjadwalan pengundian dan penetapan nomor urut, Idham Khalid juga menyampaikan terkait jadwal masa kampanye yang akan dilangsungkan.

"Masa kampanye untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 10 februari 2024" Lanjutnya***

 

Halaman:

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah