MKMK Putuskan MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Bentuk Sanksinya

- 7 November 2023, 18:11 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

 

ASUMSI SULTRA - Putusan MK terkait Batasan Usia Cares Cawapres dan pengecualian khusus dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu membuat polemik dibeberapa kalangan.

Atas polemik tersebut beberapa hakim MK dilaporkan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan sidang putusannya telah dilakukan pada hari ini Selasa, 7 November 2023.

Adapun putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) adalah menyatakan bahwa hakim MK (Mahkamah Konstitusi) terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi secara kolektif.

Baca Juga: Calon Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Erick Tohir di Kediamannya

"Memutuskan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan" Ucap Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor, demikian diputus dalam rapat majelis kehormatan" Sambungnya.

Hasil putusan oleh MKMK dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Untuk diketahui, gejolak laporan tersebut dikarenakan putusan MK sebelumnya membuat Gibran Rakabuming Raka yang umurnya masih di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri karena statusnya yang berpengalaman dalam menjadi Kepala daerah (Walikota) yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum.

Pada pendaftaran Capres Cawapres, terdapat 3 calon yang mendaftarkan diri, diantaranya adalah Anies Muhaimin, Ganjar Mahfud MD dan Prabowo Gibran.***

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah