Gibran Diusung oleh Golkar Sebagai Cawapres, akan Dibawa ke Rapat KIM

- 21 Oktober 2023, 13:12 WIB
Partai Golkar Resmi Mengusung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024
Partai Golkar Resmi Mengusung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 /ANTARA/Fauzi Lamboka/

ASUMSI SULTRA - Langkah Gibran untuk menjadi Calon Wakil Presiden Republik Indonesia hampir dikatakan mendekati kepastian. pasalnya, partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengusungnya pada Rapimnas Partai Golkar 21 Oktober 2023.

Dukungan Golkar kepada Gibran disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada Rapimnas yang dihadiri oleh Bacapres dari KIM yang juga merupakan Menteri Pertahanan yakni Prabowo Subianto.

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam Pak, kami rapat cukup lama, cukup hangat tapi semuanya konsensus mengusulkan, saya tanya dulu mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia. Apakah Setuju?" Kata Pria yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi diusung Menjadi Calon Wakil Presiden oleh Partai Golkar

Sontak seluruh forum berteriak setuju disertai Airlangga yang memompa semangat para kadernya untuk menyambut usulan yang mereka tetapkan tersebut.

Usulan dari Partai Golkar tersebut akan dibawa pada pertemuan Rapat para Ketua Umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) diantaranya yakni, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim maka saya ketok usulan Partai Golkar yang akan saya serahkan kepada Bapak Prabowo dan ini untuk dibawa oleh Pak Prabowo pada dalam pertemuan forum Ketua Umum Partai". Tutupnya.

Saat ini baru 2 Bacawapres yang telah mendaftarkan diri ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sementara pasangan Prabowo Subianto terlebih dahulu akan melakukan pertemuan koalisi sebelum menentukan siapa pasangannya.

Langkah Gibran untuk menjadi opsi Cawapres terbuka lebar setelah MK mengabulkan putusan yang menyatakan bahwa dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia paling rendah 40 tahun atau boleh dibawahnya akan tetapi pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan umum termasuk kepala daerah.***

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah