ASUMSI SULTRA - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tak bakal dihukum mati.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kliennya.
“Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman dikutip di PMJ News pada Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Berikut Daftar Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini : Cek Juga Harga Emas UBS
Keyakinan itu disampaikan Hotman karena berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara senior dan instingnya.
“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati,” jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyebut jika hukum acara diterapkan, terdakwa Teddy harus dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga: Penembak di Kantor MUI Ternyata Pernah Kumpul Warga dan Deklarasi Wakil Nabi
“Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok," timpalnya.
"Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” imbuh Hotman.***