KemenkumHAM Sebut Ada 75 Parpol di Indonesia Namun Sebagian Tidak Aktif dan Sehat

- 7 April 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

ASUMSI SULTRA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyebut terdapat 75 partai politik di tanah air yang berbadan hukum.

Namun hanya terdapat sebagian Partai Politik atau Parpol saja yang hingga saat ini masih aktif.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto di Jakarta.

Baca Juga: Top Skor Gol dan Assist La Liga 2021-22 Periode 7 April 2022: Karim Benzema Posisi Puncak yang Lain Jauh

"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif," ungkap Baroto, dikutip di ANTARA pada Kamis, 7 April 2022.

Selanjutnya, Baroto mengatakan bahwa partai politik saat ini membuat publik bertanya mengenai badan hukum tersebut.

Misalnya, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata Baroto, banyak parpol tidak sehat.

Baca Juga: Top Rating TV 5 April 2022: Upin Ipin Buka Puasa Ramadhan Bersaing dengan Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Menurutnya parpol yang saat ini aktif dan sehat secara organisasi ialah yang berada di parlemen.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah