ASUMSI SULTRA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyebut terdapat 75 partai politik di tanah air yang berbadan hukum.
Namun hanya terdapat sebagian Partai Politik atau Parpol saja yang hingga saat ini masih aktif.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Baroto di Jakarta.
"Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif," ungkap Baroto, dikutip di ANTARA pada Kamis, 7 April 2022.
Selanjutnya, Baroto mengatakan bahwa partai politik saat ini membuat publik bertanya mengenai badan hukum tersebut.
Misalnya, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi. Faktanya, kata Baroto, banyak parpol tidak sehat.
Menurutnya parpol yang saat ini aktif dan sehat secara organisasi ialah yang berada di parlemen.
Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.