Berawal Tuduhan Maling: Seorang Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

- 21 Februari 2022, 15:44 WIB
Kasus pengeroyokan Lansia dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus pengeroyokan Lansia dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Polres Metro Jakarta Timur/

Baca Juga: Kantor PT MTT Dibakar oleh KKB di Papua, Satu Orang Mengalami Luka Tembak

"Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," sambungnya.

Lebih jauh, kata Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Melainkan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan pengejaran.

"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," imbuh Zulpan.***

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah