Baca Juga: Kantor PT MTT Dibakar oleh KKB di Papua, Satu Orang Mengalami Luka Tembak
"Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," sambungnya.
Lebih jauh, kata Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Melainkan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan pengejaran.
"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," imbuh Zulpan.***