Penimbun Minyak Goreng Diminta Distribusikan Melalui Pasar: Jika Tidak, akan Pidana?

- 20 Februari 2022, 12:30 WIB
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak /Humas Polda NTB/

ASUMSI SULTRA - Tim Satgas Pangan Polri terus menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengaku pihaknya telah mengambil beberapa langkah.

Langkah tersebut diantaranya adalah bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester City Vs Tottenham, Injury Time Ubah Keadaan

Itu semua dilakukan untuk memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ramadhan mengungkapkan, bahwa merujuk dari data yang diberikan pihak Kementerian terkait, stok minyak goreng saat ini aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ungkap Ramadhan, dikutip AsumsiSultra.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Persebaran konten Hoaks Vaksin Covid-19 Terbaru, Facebook Tercatat Paling Banyak

Selanjutnya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta para pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah