Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Oleh Hakim

- 17 Februari 2022, 14:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun oleh Hakim./PMJ News/
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun oleh Hakim./PMJ News/ /

ASUMSI SULTRA - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara serta denda senilai Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News.

Azis dinilai terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Tak Hambat Percepatan Transformasi Digital dari Kominfo

Tak hanya divonis penjara, Azis juga dicabut hak politiknya oleh hakim selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ujar Hakim.

Seperti diketahui, kasus suap yamg diberikan tersebut agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Baca Juga: Saksikan Bioskop Trans TV Hari ini, Jadwal Acara Trans TV, Kamis 17 Februari 2022

Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado dalam kasus tersebut diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan kali ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah