Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

- 21 Oktober 2021, 23:43 WIB
Bambang, Kuasa Hukum Partai Demokrat
Bambang, Kuasa Hukum Partai Demokrat /

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Baca Juga: Gelar FGD Kontra Radikal di Polres Kendari, Div Humas Polri Sebut Dua Kelompok Jaringan Teroris di Indonesia

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh," kata Bambang.

"Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan," tambahnya.

Baca Juga: Rizky Billar : Tuh Lihat Bibir Dia Dari Samping, Tuh Amit-amit Anak Gue Ngomong

"Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” kata Bambang lagi.

Ia juga menduga gugatan kelompok KLB Deli  Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

Baca Juga: PT Bandar Trisula Buka Peluang Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Kendari

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” urainya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah