ASUMSI SULTRA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para peminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal tak usah membayar utangnya.
Hal itu ditegaskan Menko Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemko Polhukam, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2021
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud
Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Menyebut Sedekah dapat Mencegah Tolak Bala
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tambahnya.
Baca Juga: Menkominfo : Pemerintah Daerah Dimunta Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Selama Peringatan Maulid