Berawal Tuduhan Maling: Seorang Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

21 Februari 2022, 15:44 WIB
Kasus pengeroyokan Lansia dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Polres Metro Jakarta Timur/

ASUMSI SULTRA - Polisi kini menetapkan 9 orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Wiyanto Halim.

Wiyanto Halim yang bersatus lanjut usia atau lansia tersebut dikabarkan tewas akibat mengeroyokan tersebut.

Pengeroyokan tersebut berawal penuduhan maling di Pulogandung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Lembut, Manis dan Sangat Mudah Dipraktikkan di Rumah, Berikut Resep Kue Dessert Box Milk Bath Cake

Sembilan tersangka itu baru dilakukan penangkapan pada beberapa waktu lalu, masing-masing berinisial DJ, A, dan HP.

"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Diantaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Resep Makanan Jajanan Gemblong, Makanan Pasaran Yang Enak Nikmat dan Rasanya Lezat

Menurut pengakuan Zulpan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A.

Selain itu, tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.

"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan," kata Zulpan.

Baca Juga: Kantor PT MTT Dibakar oleh KKB di Papua, Satu Orang Mengalami Luka Tembak

"Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," sambungnya.

Lebih jauh, kata Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Melainkan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan pengejaran.

"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," imbuh Zulpan.***

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler