ASUMSI SULTRA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora dan Rizky Billar kini masuk tahap penyelidikan.
Kini polisi dikabarkan tengah menyelediki kasus KDRT tersebut, apakah terbukti atau tidak.
Bila Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dirinya terancam hukuman penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Begini Kondisi Lesti Kejora Usai Diterpa KDRT Oleh Suaminya Rizky Billar Setelah Lapor Polisi
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia menyebutkan bahwa ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Menurutnya, dalam kasus yang menimpa Lesti Kejora baru menimbulkan luka ringan.
Baca Juga: Berikut Fakta Perselingkuhan Rizky Billar Hingga Akibatkan Lesti Kejora Alami KDRT
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," kata Zulpan dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.
Zulpan juga mengatakan bila dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.