Bank Indonesia (BI) juga telah menginformasikan melalui unggahan pada akun media sosial Facebooknya bahwa terdapat penipuan dengan modus surat pengalihan deposito yang ditandatangani oleh Gubernur BI dengan nominal mencapai Rp740 juta.
Baca Juga: Tidak Boleh Mencintai Anak atau Orang Tua Secara Berlebihan, Ceramah Syekh Ali Jaber
BI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat ketika mendapatkan suatu informasi.
Adapun informasi terkait BI bisa dicek melalui website resmi Bank Indonesia atau dengan menghubungi #Bicara131 untuk memastikan informasi seputar Bank Indonesia maupun kebanksentralan lainnya.
Baca Juga: Resmi Pensiun dari MotoGP, Valentino Rossi Dinobatkan Sebagai Legenda MotoGP
Kesimpulan :
Berdasarkan dari pengakuan pihak Bank BI, dapat disimpulkan bahwa surat pencairan ataupun pengalihan deposito itu adalah Hoaks.
Selain itu, gambar kedua surat tersebut telah dilabeli hoaks oleh Kemkominfo RI.
Baca Juga: November 2021 Ini, Kemendikbud Ristek Akan Salurkan Bantuan Paket Data Untuk Pelaku Pendidikan
Disclaimer :