Ia mengungkapkan bahwa seluruh perizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivitas pertambangan semua dipenuhi CV UBP.
Baca Juga: PB HMI Sebut UBP Mafia Pertambangan di Blok Marombo, Konawe Utara
Yusriman pun menganggap pernyataan Sulkarnain belum lama ini sangat dianggap merugikan perusahaan.
"Jelas merugikan, karena kami sebagai perusahaan dengan adanya statmen yang menyebut CV UBP mafia pertambangan tentu menganggu semua hubungan bisnis termasuk dengan rekan bisnis CV UBP," jelasnya.
Yusriman mengaku jika laporan yang nantinya bersifat pribadi antara CV UBP dan yang membuat statmen soal dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga: BUMN, PT Tracon Industri Buka Kesempatan Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuan Nya
Ia pun menantang Sulkarnain jika merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas penambangan CV UBP yang ia duga menyalahi aturan.
Katanya, mengapa Wabendum PB HMI itu tak langsung tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Kalaupun ada dokumen yang dipegang, silahkan laporkan. Jadi pelaporan ini kami tidak main-main," timpal Yusriman.
Baca Juga: Disoal Pencalonan Bupati Konkep, Abdul Rahman: Salah Satu Pintu Amal Besar Menjadi Pemimpin Amanah