Jawaban PT PDP atas Tuduhan Menggunakan Bekas Lahan yang Telah Dicabut IUPnya

- 22 Oktober 2021, 21:00 WIB
Lokasi lahan yang dimaksud
Lokasi lahan yang dimaksud /PB HMI/

ASUMSI SULTRA - PT Putra Darmawan Pratama menjawab tuduhan tersebut melalui AsumsiSultra.Com pada 22 Oktober 2021, via telpon, di Kendari.

Jawaban tersebut diwakili oleh orang yang diperintahkan pihak perusahaan (Jubir) bernama Ismu Saad.

Kata dia, tuduhan tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Ustadz Arifin Ilham Beberkan Mengapa Sedekah Melancarkan Rezeki

"Kami tidak membenarkan adanya tuduhan tersebut," kata Ismu Saad.

Meskipun, ia mengakui bahwa IUP tersebut telah dicabut.

Baca Juga: Gubernur Sultra Minta Kader IMM Memelihara Organisasi, Tempat Menerpa Diri Menjadi Pemimpin Masa Depan

"Kami akui kalau IUP 850 PT. PDP telah di cabut namun sampai hari ini PT. PDP masih melakukan upaya hukum terkait pencabutan IUP sebagaimana yang dimaksud, jadi iup 850 PT. PDP masih berstatus QUO," ujar Ismu.

Baca Juga: Muktamar IMM, Dua Kandidat Sepakat Koalisi, Kader Makassar Diberi Mandat 'Untuk Memenangkan'

Ia juga mengatakan masih akan melakukan pengajuan ke Mahkamah konstitusi.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan aktivitas yang dimaksudkan. Kalau pu ada, kata dia, itu bukan mereka.

Baca Juga: Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

"Kami tidak melakukan aktivitas di lahan 850 itu, kalaupun ada itu bukan kami," jawabnya.*** 

Sebagai bentuk keberimbangan, artikel ini adalah jawaban dari artikel sebelumnya berjudul : PB HMI Minta Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan PT PDP dalam Aktivitasnya

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah