Tolak Tambang, Mahasiswa Wawonii Unjukrasa Menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP

- 11 Oktober 2021, 17:11 WIB
Mahasiswa Wawonii saat menggelar Aksi menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP
Mahasiswa Wawonii saat menggelar Aksi menolak MoU Pemda Konkep dan PT GKP /Tangkap Layar/Tim Asumsi Sultra

 


ASUMSI SULTRA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii menggelar aksi Unjukrasa di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Senin, 11 Oktober 2021.

Aksi tersebut diketahui sebagai bentuk penolakan rencana masuknya tambang di Konkep dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep dan PT GKP.

Baca Juga: [ OPINI ] MoU, Bukti Puncak Kegagalan Kepemimpinan Beramal

Diketahui, pada 30 September lalu di Swiss Bell Hotel, Pemda dan PT GKP telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pengelolaan tambang yang akan dikelola di Kecamatan Wawonii Tenggara.

Kepada Tim Asumsi Sultra, Koordinator Lapangan, Iwan Husain mengayakan jikalau aksi unjuk rasa mereka lakukan MoU tersebut.

Baca Juga: China Mengajukan Representasi Tegas Dengan Australia Tentang Komentar Taiwan

"Masalah pertambangan, kami sejak dulu sudah aksi berjilid-jilid bersama masyarakat Wawonii menolak tambang yang akan di lakukan oleh pihak PT GKP," kata Iwan Husain yang juga Mahasiswa asal Kecamatan Wawonii Selatan.

Ironisnya, kata dia, Bupati dan DPRD melakukan tanda tangan nota kesepahaman dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Putra Senayan Grub Membuka Lowongan Kerja Untuk Perempuan di Kota Kendari 'Sedang Tidak Kuliah'

"Kelihatanny mereka menyembunyikan isi MoU tersebut tanpa di publikasikan, dan tanpa melibatkan tokoh adat tokoh masyarakat, dan pemuda," ungkapnya

“kami mahasiswa dan masyarakat tetap mengharamkan tambang di bumi pulau kelapa dan menolak keras MoU yang di lakukan Pemda kabupaten Konawe kepulauan dan Pihak perusahaan," lanjut pria yang karib disap Husain.

Baca Juga: PN Kendari Mengaku Sulit Membuktikan Kasus Sengketa Lahan di Baruga, Tetapi Menjamin Akan Terbukti


Husain juga menilai, MoU tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat Wawonii.

Lebih jauh, Husain mengatakan jika MoU tersebut seharusnya merupakan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif, artinya Bupati harus meminta kepada pihak DPRD untuk di setujui melalui pembahasan rapat paripurna dan di libatkan unsur pimpinan di DPRD.

Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Membuat SKT Palsu, PN Kendari Bakal Tinjau Obyek Sengeketa Lahan

"Namun kenyataannya sama sekali tidak dilibatkan dan beberapa anggota DPRD tidak mengtahui isi MoU tersebut," ujarnya.

Karena menilai MoU tersebut adalah hasil keputusan unsur Pimpinan bukan Persetujuan DPRD, Husain mengaku itulah alasan mereka melakukan penolakan keras.

Oleh karena itu, mereka pun mendesak Bupati DPRD Konkep untuk segera merevisi RT/RW dan tidak memasukkan izin usaha pertambangan di Konkep.

Baca Juga: Jokowi Putuskan 11 Tim Penyeleksi Anggota KPU, Sekretaris Mabinas PB PMII Merangkap Ketua dan Anggota

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Konkep untuk membatalkan MoU tersebut yang mereka nilai bukan atas kepentingan rakyat Konkep.

"Kami meminta kepada Bupati kabupaten Konawe Kepulauan agar menyurat kepada presiden bahwa masyarakat se-pulau Wawonii menolak keras pertambangan di wawonii," tutup Husain.***

Baca Juga: Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Muzani Minta Seluruh Kader Gerindra Tak Buat Kesalahan

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah