"Kelihatanny mereka menyembunyikan isi MoU tersebut tanpa di publikasikan, dan tanpa melibatkan tokoh adat tokoh masyarakat, dan pemuda," ungkapnya
“kami mahasiswa dan masyarakat tetap mengharamkan tambang di bumi pulau kelapa dan menolak keras MoU yang di lakukan Pemda kabupaten Konawe kepulauan dan Pihak perusahaan," lanjut pria yang karib disap Husain.
Baca Juga: PN Kendari Mengaku Sulit Membuktikan Kasus Sengketa Lahan di Baruga, Tetapi Menjamin Akan Terbukti
Husain juga menilai, MoU tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat Wawonii.
Lebih jauh, Husain mengatakan jika MoU tersebut seharusnya merupakan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif, artinya Bupati harus meminta kepada pihak DPRD untuk di setujui melalui pembahasan rapat paripurna dan di libatkan unsur pimpinan di DPRD.
Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Membuat SKT Palsu, PN Kendari Bakal Tinjau Obyek Sengeketa Lahan
"Namun kenyataannya sama sekali tidak dilibatkan dan beberapa anggota DPRD tidak mengtahui isi MoU tersebut," ujarnya.
Karena menilai MoU tersebut adalah hasil keputusan unsur Pimpinan bukan Persetujuan DPRD, Husain mengaku itulah alasan mereka melakukan penolakan keras.
Oleh karena itu, mereka pun mendesak Bupati DPRD Konkep untuk segera merevisi RT/RW dan tidak memasukkan izin usaha pertambangan di Konkep.