Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum

1 Desember 2021, 22:50 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin IPPKH, Eksistensi PT. Binanga Hartama Raya di Waturambaha Disebut Tak Tersentuh Hukum /



ASUMSI SULTRA - Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu pemasok nikel terbesar di Indonesia.

Kabupaten ini juga menjadi Lahan rupiah bagi para Investor. Bagaimana tidak? Konawe Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Paling banyak.

Tentunya kondisi ini menjadi Stimulus bagi perekonomian Masyarakat, namun dampak dari hal tersebut terjadi Eksploitasi Hutan besar-besaran yang mengancam terjadinya bencana Ekologi di daerah tersebut.

Baca Juga: Komite Nasional Disabilitas Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi, Berikut Nama-namanya

Sementara PT. Binanga Hartama Raya (BHR) merupakan salah satu perusahaan yang beraktivitas jazirah Konawe Utara dengan Luas Wilayah 185.00 hektare.

Kehadiran perusahaan tersebut memantik berbagai kalangan Aktivis, Pemerhati, Pemuda maupun Masyarakat.

Baca Juga: Ketua Panitia Lokal HPN 2022, Nur Endang Mengaku Siap Untuk Merayakan di Sultra

Pemuda asal Konawe Utara, Agung Haddad menyoal kehadiran PT. BHR yang ia sinyalir mampu memberikan ruang juga peluang bagi masyarakat, ternyata diduga memiliki berbagai macam persoalan.

Agung mengaku bahwa dalam temuannya ketika berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu yang lalu, menduga aktivitas PT. BHR tidak ditunjang dengan dokumen-dokumen Hukum yang Valid.

Baca Juga: Disebut Berdarah Wakatobi, Berikut Inilah Profil dari Justin Bieber

"PT BHR diduga tidak memiliki dokumen IPPKH maupun Terminal Khusus (Tersus). Hal ini ditemukan usai kami berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu," ungkap Agung dalam keterangn tertulisnya yang diterima hari ini, Rabu, 1 Desember 2021.

Kader SEMMI Sultra ini pun mempertanyakan mengenai aktivitas yang di lakukan oleh PT. BHR yang sampai saat ini tidak terjamah oleh Hukum.

Baca Juga: HPN 2022, Digelar Di Sulawesi Tenggara, PWI Dorong Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Agar Produktif

"Lemahnya pengawasan dari supremasi hukum salah satu indikasi terjadinya kejahatan-kejahatan Lingkungan. Padahal UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (Pada pasal 50 ayat 1-3) dan serta UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," terang dia.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 339 dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Baca Juga: HPN 2022, Digelar Di Sulawesi Tenggara, PWI Dorong Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Agar Produktif

"Secara nyata tentunya ini tidak dibenarkan oleh hukum belum lagi kewajiban perusahaan tambang dalam membangun sarana prasarana pendukung opersional sesuai Undang-undang Minerba," bebernya.

Lebih lanjut ia juga menilai adanya keterlibatan elemen Pemerintah dalam memuluskan dan melegitimasi aktivitas PT. Binanga Harta Raya.

Baca Juga: Cocok Buat yang Sedang Patah Hati Lirik Lagu Aishiteru 2 Milik Zivilia

"Tentunya harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum serta pejabat yang berwenang segera melakukan tindakan minimal Fungsi Pengawasannya di perketat," ucap dia.

"Tentunya Problem-problem seperti menjadi Pelajaran kita bersama, Kita tidak Anti terhadap korporasi karena sudah diberikan Ruang Oleh Undang-undang dan Negara, tetapi bagaimana Dalam Aktivitasnya ada balance dan tanggung jawab terhadap Lingkungan karena itu amanat undang-undang," tutupnya.***

Baca Juga: Peringati Harlah Kopri ke-54, Kader PMII Putri Konawe Siap Hadapi Tantangan Globalisasi

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Tim

Tags

Terkini

Terpopuler