PT TRK di Desa Oko-Oko Diduga Serobot Lahan Warga, Pemilik: Mereka Ambil Hasilnya Kami Menonton

16 November 2021, 00:19 WIB
PT TRK di Desa Oko-Oko Diduga Serobot Lahan Warga, Pemilik: Mereka Ambil Hasilnya Kami Menonton /

ASUMSI SULTRA - PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), yang beroperasi di desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan penyorobotan lahan milik warga.

Pelanggaran tersebut juga disebut-sebut lepas dari penindakan pihak aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha berinisial J terkesan mendapatkan restu dari oknum aparat.

Baca Juga: Padahal Sudah Dilapor Ke KPK, Erick Thohir Mengaku Belum Sama Sekali Dipanggil Pemeriksaan

Baca Juga: KPK Didesak LMND Jatim Untuk Segera Memeriksa Menteri Erick Thohir dan Luhut Binsar Soal Bisnis PCR

Oleh karena itu, warga pemilik lahan di lokasi tersebut seakan tak berdaya, dan hanya dapat melihat PT TRK menikmati manfaat dari lahan milik mereka.

Salah satu pemilik lahan, Muliati Mencabora pun mengungkapkan kronologi penyerobotan lahan miliknya kepada awak media pada Senin, 15 November 2021.

Ia mengatakan, bahwa lahan miliknya telah diserobot seluas delapan hektare.

Baca Juga: Maskapai Garuda Bangkrut, Erick Thohir: Garuda Indonesia Sudah Melakukan Kesalahan Sejak Lama

Selain itu, ada lagi lahan milik saudara-saudaranya yang telah dikuasakan kepada dirinya seluas 12 hektare.

Sehingga bila dirampungkan, luasan lahan yang saat ini tengah diperjuangkannya sebanyak 20 hektare.

Sebagai bukti kepemilikan, Ia mengaku telah mengantongi sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: Kata dr. Zaidul Akbar, Jangan Tiup Makanan Panas Agar Tidak Terkena Kanker! Ini Penjelasannya

Meski begitu, kata dia, pihak perusahaan masih berani dan nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa adanya konfirmasi ke pemilik lahan.

Sementara, berdasarkan informasi dari Muliati, PT TRK mulai masuk melakukan aktivitas penambangan di Oko-oko sejak tahun 2008 silam.

Tak hanya dieksplorasi, ungkapnya, sebagaian lahan miliknya juga digunakan sebagai akses jalan haulling.

Baca Juga: Erick Thohir Bantah Tuduhan Kampanye Pilpres 2024 Soal 'Foto Terpampang di ATM '

Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan kompensasi atas penggunaan kawasan itu untuk aktivitas pengangkutan ore nikel menuju terminal khusus atau jetty milik PT Gasing Sulawesi.

Baca Juga: Inilah yang Menyebabkan Nomor HP Seseorang Gagal Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

"Perampasan hak kami ini sudah komplit kasihan. Mereka (PT TRK) sudah mengambil ore tanpa adanya ganti rugi lahan, ditambah lagi mereka gunakan lahan kami untuk jalan haulling tanpa adanya kompensasi. Jadi, mereka yang mengambil hasilnya, sedangkan kami ini hanya jadi penonton kasihan," kata dia.

Diakuinya, perjuangan atas hak mereka yang dirampas oleh pihak perusahaan sudah dilakukan sejak 10 tahun silam.

Baca Juga: Kata Syekh Ali Jaber, Pendosa yang Rutin Amalkan Ini Tak Terbakar meski Masuk Neraka, Segera Amalkan

Kala itu, orang tuanya yang berupaya menempuh upaya hukum. Sayangnya, selama lima tahun berjuang, sang ayah meninggal dunia, dan kini dirinya dan saudara-saudaranya yang melanjutkan perjuangan tersebut.

"Kami tak akan pernah berhenti sampai hak kami dikembalikan," tegasnya.

Baca Juga: Sering Dirasuki Jin, Lakukan Amalan Ini Sebelum Tidur, Menurut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Selain itu, kata Muliati, pihaknya juga menuntut agar penambang nakal yang telah merampas dan mengambil manfaat di atas lahan miliknya itu harus diberi sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini.

Sampai tiba Artikel ini ditayangkan, AsumsiSultra.Com belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT TRK untuk mengkonfirmasi perihal dugaan penyerobotan lahan tersebut.***

Baca Juga: Ini Satu Perbuatan yang Bisa Bikin Bangkrut Pahala Walau Ahli Ibadah, Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler