2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Agar Masyarakat Mudah Lapor Kondisi Darurat, Pemkot Kendari Laksanakan Program Darurat Siaga 112
Cara Cairkan Dana PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara cairkan dana PIP:
Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Bank Penyalur
Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut: