ASUMSI SULTRA - Pemerintah melalui Dinas Kominfo Kota Kendari kini merealisasikan Program Pelayanan Terpadu Kendari Siaga.
Hal tersebut sesuai dengn Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat.
Oleh karena itu, Kominfo Kendari meminta agar Layanan Nomor Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112.
Tak hanya itu, program itu juga berdasarkan Keputusan Walikota Kendari tentang Penyelenggaran Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan SK Walikota tentang Pembentukan Terpadu Koordinasi Layanan Kendari Siaga 112.
Pelaksanaanya, penyelenggaraan Kendari siaga itu melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kendari.
Dilansir dari laman resmi pemerintah Kota Kendari, berikut OPD yang dilibatkan yaitu; Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Basarnas, Kepolisian serta Pamong Praja.
Baca Juga: BI Sulawesi Tenggara Siapkan Layanan Penukaran Pecahan Uang Kecil, Berikut Titiknya
“Kami memang sudah ada SK Wali Kota tentang Call Center 112 dan akan kita tindak lanjuti dengan SK Tim Koordinasi,” jelas Kadis Kominfo Kota Kendari, Fadlil Suparman di Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Jum’at pada Jumat, 8 April 2022.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo Harapan Takaryawan menjelaskan bahwa layanan panggilan darurat 112 itu untuk memudahkan masyarakat melaporkan kondisi kedaruratan.