Jokowi Umumkan Segera Cairkan Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya

- 6 April 2022, 14:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Biro Pers Sekretariat Presiden/ANTARA FOTO

ASUMSI SULTRA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan dana yang dikenal juga dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji rencananya akan dilakukan pada tahun 2022 ini.

Tak tanggung, BLT subsidi gaji akan menyasar 8,8 juta pekerja, dengan persyaratan upah minimum di bawah Rp3.000.000.

Baca Juga: Minta Ditinjau, Komnas HAM Akhirnya Respon Perihal Hukuman Mati Herry Wirawan

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada awak media saat konferensi pers Update PPKM secara virtual di Jakarta, pada Senin, 5 April 2022.

“Ada arahan bapak Presiden terkait program bantuan subsidi upah, di mana ini untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” jelasnya.

Menurut Airlangga, rencana pencairan dana bagi pekerja itu, kini tengah digodok oleh presiden dengan mekanisme upah baru.

“Rencana ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga.

Baca Juga: MUI Bolehkan Vaksin Ramadhan, Benarkah Vaksinasi dan Tes Usap Covid-19 Membatalkan Puasa?

Dilansir dari berbagai media, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 sektor ketenagakerjaan lewat penerapan kesejahteraan salah satunya bantuan subsidi gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah