Pemerintah Tetapkan Aturan Mudik Lebaran Transportasi Moda Udara, Wajib Tunjukan Berkas Ini

- 5 April 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi Pesawat udara - Pemerintah keluarkan aturan mudik lebaran.
Ilustrasi Pesawat udara - Pemerintah keluarkan aturan mudik lebaran. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

ASUMSI SULTRA - Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Pehubungan mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri selama periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Perjalanan yang kali ini diatur, mengenai moda angkutan udara atau pesawat terbang.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: MUI Bolehkan Vaksin Ramadhan, Benarkah Vaksinasi dan Tes Usap Covid-19 Membatalkan Puasa?

Berdasarkan keterangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, aturan terbaru ini akan mulai berlaku sejak 5 April 2022.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ungkap Novie Riyanto, dikutip di PMJ News pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Dilaporkan Perihal Kasus Asusila, Hotman Paris Malah Dansa dengan 9 Aspri Sekaligus

Adapun poinnya sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah