Cara Cairkan Dana PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara cairkan dana PIP:
Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV pada Hari Selasa, 8 Maret 2022: Ada Sinetron Anak Jalanan A New Beginning
Bank Penyalur
Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonensia (BRI)
- Bank Nasional Indonesia (BNI)
Penjelasan: