Dukung Penuh Inpres, Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS

- 22 Februari 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /korlantas.polri.go.id

ASUMSI SULTRA - Polri mendukung penuh instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut ditujukan ke 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.

Satu diantaranya yang diatur yaitu mengenai regulasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Sekjend AM-NU Sebut Kepala Otorita IKN Ada Baiknya Dijabat Menteri Di Kabinet Indonesia Maju

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK,

hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan, dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News, Selasa 22 Februari 2022.

Endra menyebut persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sempat Minta Aurel Hermansyah Melahirkan Normal, Kini Orang Tua Atta Halilintar Senang Baby A Lahir

Contohnya, kata dia, seperti pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga ke pelayanan STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini," ujar Endra.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah