ASUMSI SULTRA - Tiga dari lima tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dilansir AsumsiSultra.Com di PMJ News, kelima tersangka tersebut memiliki peranan berbeda dalam melakukan aksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dikaruniahi Bayi Perempuan, Krisdayanti: Cucu Kesayangan
Kata dia, dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok Haris Pertama.
"Peran, ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu," ungkap Tubagus Ade, Selasa 22 Februari 2022.
"Kedua Johar memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong," sambungnya.
Baca Juga: SIAP Maju Gubernur, Wali Kota Bogor: Rasanya akan Lebih Pas Buat Saya
Tersangka Bram bertindak menendang wajah dan tubuh Haris Pertama.
Sementara Irfan (DPO), bertindak memukul Haris Pertama dengan menggunakan helm.