Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Inilah 3 Shio Yang Rezekinya Bergelimang di Awal Tahun, Diprediksi Akan Banjir Uang Tidak Terduga
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.
Itu sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Inilah 3 Zodiak Akan Mendapat Rezeki, Keberuntungannya Bikin Senyum Yang Tidak Ada Batasnya
Proyek tersebut adalah paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara.
Total nilai paket proyek yang dikerjakan Muara sebesar Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Pada 20 Januari 2022: Ada Serial Detective Conan dan Biar Viral