Awalnya, YK mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Kemudian ia mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga (inisial CD dan EM).
Baca Juga: Ternyata ini Permintaan Nike Ardila yang Belum Sempat Terkabul
Mengetahui masuknya dan tersebut, YK akhirnya berinisiatif untuk mengembalikan kepada negara melalui penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.
Djoko pun mengaku pihaknya akan terus mengejar aliran dana dugaan korupsi dari PT JIP.
"Kami terus mengejar larinya uang (korupsi), karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya," kata Djoko.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara GTV Hari Ini, Selasa, 8 Desember 2021, Ada 'IPA IPS' dan 'Kisah Viral'
Djoko menerangkan, penyidikan TPPU dibutuhkan dalam penyidikan pidana asal yaitu tipikor, sehingga penyidik semaksimal mungkin berupaya untuk memulihkan aset, sesuai amanat undang-undang dalam perkara tipikor.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka bersama Christman Desanto, selaku mantan VP Finance & IT PT JIP.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 8 Desember 2021, Acara Menarik Menunggu Anda
Kerugian sementara dalam perkara ini ditaksir oleh penyidik sebesar Rp315 miliar. Adapun, bentuk perbuatan melawan hukumnya, yakni pembangunan menara telekomunikasi di sejumlah wilayah di Indonesia, serta pengerjaan proyek pembangunan menara dan infrastruktur "Gigabit Passive Optical Network" (GPON).