ASUMSI SULTRA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 yang rencananya akan diberlakukan pada perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021, akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi ( Menko Marves ) Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers, Selasa 7 Desember 2021.
Dilansir AsumsiSultra dari PikiranRakyat, pembatalan tersebut disampaikan Luhut dikarenakan angka positif harian kurang dari 400 konfirmasi positif perharinya.
Sehingga tren positif tersebut berdampak pada pemberlakuan yang disampaikan oleh pria yang biasa disapa LBP.
Namun, seiring dengan munculnya varian baru omicron diberbagai negara, sehingga menurut LBP pengawasan dan pengetatan tetap diberlakukan kendati PPKM dibatalkan.
" Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut.
Baca Juga: Sejumlah Titik di Bali Banjir, Fenomena 5 Tahunan Tapi Kali Ini Lebih Parah
Untuk diketahui, Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.***