Ia pun meminta agar seluruh Gubernur, bupati, dan Wali Kota segera menetapkan upah minimum yang baik sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun RCTI Hari Ini, 27 November 2021, Sinentron 'Ikatan Cinta' Menanti Anda
"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menetapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," bebernya.
Baca Juga: Kebun Raya Kendari Membuat Kemenparekraf Takjub; Nih Serasa di Luar Negeri
Lebih jauh, Said meminta Bupat dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK sedang dalam proses perundingan, diminta agar menaikan UMK 4 sampai 5 persen.
"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta," tutupnya.***
Baca Juga: Cara Membuat Masakan Soto Padang yang Enak