Tanggapi Penangguhan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Seluruh Gubernur Perbaharui UMP

- 27 November 2021, 09:56 WIB
Presiden KSPI, Said Ikbal saat menggelar konferensi pers, Jumat 26 November 2021
Presiden KSPI, Said Ikbal saat menggelar konferensi pers, Jumat 26 November 2021 /

ASUMSI SULTRA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menekankan agar sistem pengupahan dikembalikan sesuai dengan aturan lama.

Aturan lama tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13/2003 dan 78/2012.

Hal itu ia tegaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 26 November 2021 sebagai wujud menanggapi keputusan MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kode Redeem FF Resmi Dirilis Hari Ini, Terbaru Ada Skin DJ Alok

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun ANTV Hari Ini, 27 November 2021, Sinetron India Menanti Anda

"UU Cipta Kerja sudah batal, sudah dinyatakan cacat dan poin nomor tujuh jelas, karena upah kata MK, PP Nomor 36 adalah strategis dan karena keputusan MK nomor tujuh kalau dia strategis harus ditangguhkan," kata Said Iqbal saat konferensi persnya.

"Maka penetapan UMP dan UMK diseluruh Indonesia adalah menggunakan Undang-Undang yang lama. Yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP Nomor 78/2012," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 27 November 2021, Acara Menarik Menunggu Anda

Said menilai bahwa putusan MK tersebut sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x