Tanggapi Penangguhan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Seluruh Gubernur Perbaharui UMP

- 27 November 2021, 09:56 WIB
Presiden KSPI, Said Ikbal saat menggelar konferensi pers, Jumat 26 November 2021
Presiden KSPI, Said Ikbal saat menggelar konferensi pers, Jumat 26 November 2021 /

ASUMSI SULTRA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menekankan agar sistem pengupahan dikembalikan sesuai dengan aturan lama.

Aturan lama tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13/2003 dan 78/2012.

Hal itu ia tegaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 26 November 2021 sebagai wujud menanggapi keputusan MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kode Redeem FF Resmi Dirilis Hari Ini, Terbaru Ada Skin DJ Alok

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun ANTV Hari Ini, 27 November 2021, Sinetron India Menanti Anda

"UU Cipta Kerja sudah batal, sudah dinyatakan cacat dan poin nomor tujuh jelas, karena upah kata MK, PP Nomor 36 adalah strategis dan karena keputusan MK nomor tujuh kalau dia strategis harus ditangguhkan," kata Said Iqbal saat konferensi persnya.

"Maka penetapan UMP dan UMK diseluruh Indonesia adalah menggunakan Undang-Undang yang lama. Yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP Nomor 78/2012," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 27 November 2021, Acara Menarik Menunggu Anda

Said menilai bahwa putusan MK tersebut sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.

Ia pun meminta agar seluruh Gubernur, bupati, dan Wali Kota segera menetapkan upah minimum yang baik sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun RCTI Hari Ini, 27 November 2021, Sinentron 'Ikatan Cinta' Menanti Anda

"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menetapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," bebernya.

Baca Juga: Kebun Raya Kendari Membuat Kemenparekraf Takjub; Nih Serasa di Luar Negeri

Lebih jauh, Said meminta Bupat dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK sedang dalam proses perundingan, diminta agar menaikan UMK 4 sampai 5 persen.

"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta," tutupnya.***

Baca Juga: Cara Membuat Masakan Soto Padang yang Enak

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah