Gugatan KSP Moeldoko Disebut Tak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

- 21 Oktober 2021, 23:43 WIB
Bambang, Kuasa Hukum Partai Demokrat
Bambang, Kuasa Hukum Partai Demokrat /

ASUMSI SULTRA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing.

Hal itu disampaikan setelah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra

Ia menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD).

Karena, ucap dia, Partai Demokrat telah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara.

Baca Juga: Muktamar IMM, Dua Kandidat Sepakat Koalisi, Kader Makassar Diberi Mandat 'Untuk Memenangkan'

Ia bahkan menyampaikan jikalau perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi partai.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” ujar Bambang menanyakan.

Baca Juga: Dua Atlit Sepeda Sport Sultra dilepas Ketua ISSI Sultra ke Kejuaraan Nasional 'Semoga Mengharumkan Daerah'

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Baca Juga: Gelar FGD Kontra Radikal di Polres Kendari, Div Humas Polri Sebut Dua Kelompok Jaringan Teroris di Indonesia

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh," kata Bambang.

"Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan," tambahnya.

Baca Juga: Rizky Billar : Tuh Lihat Bibir Dia Dari Samping, Tuh Amit-amit Anak Gue Ngomong

"Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” kata Bambang lagi.

Ia juga menduga gugatan kelompok KLB Deli  Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

Baca Juga: PT Bandar Trisula Buka Peluang Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Kendari

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” urainya.

Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

Baca Juga: 4 Butir Kesepakatan DPRD Kolut menanggapi Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan di Wilayah Eks PT PDP

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah