1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Manfaat Bunga Kembang Sepatu Untuk Tubuh Anda
b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca Juga: Menag Yaqut Lima Belas Pejabat Eselon II, Zainal Mustamin Kakanwil Kemenag Sultra
Ditunjuknya Luhut memimpin proyek tersebut menambah daftar deretan jabatannya selain Menko Marves. Tak ayal, banyaknya jabatan dan tugas yang diemban Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.*** (Zulkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)