Fantastis, Menteri Luhut, Kini Dapat Tugas Baru Dari Presiden 'Pimpin Komite Kereta Api'

- 9 Oktober 2021, 21:20 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Twitter/

ASUMSI SULTRA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas baru dari Presiden Jokowi.

Luhut baru saja ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Jabatan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Menag Yaqut Lima Belas Pejabat Eselon II, Zainal Mustamin Kakanwil Kemenag Sultra

Dilihat Pikiran-rakyat.com di laman Sekretariat Negara, Jokowi menandatangai Perpres tersebut pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Wapres RI Sebut Indonesia Akan Selalu Menjadi Wilayah Strategis Dalam Peta Perdagangan Dunia

Dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Luhut mempunyai dua tugas sebagai berikut:

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x