Benarkah KTP Akan Bertambah Fungsi Jadi NPWP Pribadi, Cek Fakta Atau Hoaks

- 3 Oktober 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

ASUMSI SULTRA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk segera bisa diberlakukan. Hal itu dipastikan usai pemerintah dan DPR RI telah bersepaka terkait hal itu.

Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU HPP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan.

Diketahui, dalam aturan itu, fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: BNPT Menyebut Kelompok Radikal Selalu Berusaha Menyusupi Generasi Muda Dengan Mengaburkan Sejarah

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Tim Asumsi Sultra, Minggu 3 Oktober 2021.

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Baca Juga: Cara Efektif Menurunkan Berat Badan dan Perut Buncit, Berdasarkan Penjelasan dr. Ema Surya Pertiwi

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah