Sekda Sultra Buka Kegiatan FGD Penyusunan KLHS, RPJMD Tahun 2025 Hingga 2029

- 1 Februari 2024, 14:15 WIB
Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D
Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D /PPID SUltra/

ASUMSI SULTRA - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2025-2029, yang berlangsung di Hotel Zahra Kendari, Kamis, 1 Februari 2024.

Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindag Sultra, Kepala Brida Sultra, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Sultra atau mewakili, Para Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sultra, Narasumber FGD II KLHS RPJMD Sultra, Tim Penyusun KLHS RPJMD Sultra, Tim POKJA Penyusunan KLHS Sultra dan Pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh kepala daerah terpilih maksimal 6 (enam) bulan setelah dilantik dan harus mendasarkan pada RPJPD (Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Kedepan), RPJMD sebagai visi dan misi masyarakat.

Baca Juga: Tertinggi di Baubau, Berikut Volume dan Nilai Impor di Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Menurut Pelabuhan Masuk

Pemerintah ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pokja yang telah melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang telah melaksanakan ketentuan KLHS RPJPD dan RPJMD.

Tambahnya, Asrun Lio. juga menjelaskan bahwa, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam Pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) menyebutkan ‘’Pemerintah Pusat dan Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan’’.

‘’Dalam tahapan penyusunan KLHS RPJMD, yang diamanatkan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan salah satunya mengidentifikasi dan merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui Forum Focus Group Discussion Group (FGD II)’’ ungkapnya sebagaimana dikutip melalui PPID Sultra

Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan atau RAD TPB dan KLHS akan divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sebelumnya dilakukan pravalidasi oleh Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

KLHS yang divalidasi oleh Menteri KLHK selanjutnya dapat diakses oleh public dan dijadikan dasar penyusunan visi, misi calon kepala daerah terpilih, pilkada tahun 2024 menjadi momentum bagi daerah untuk menginternalisasi pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD melalui KLHS RPJMD.

Halaman:

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x