Jawab Tudingan PB HMI Terkait Mafia Tambang, CV Unaaha Bahkti Lapor ke Polda Sultra

- 24 Mei 2023, 15:00 WIB
Kuasa Hukum CV Unaaha Bahkti Persada, Yusriman.
Kuasa Hukum CV Unaaha Bahkti Persada, Yusriman. /

ASUMSI SULTRA - Belum lama ini, pengurus besar (PB HMI) melalui Wakil Bendahara Umum, Sulkarnain menyebut CV Unaaha Bahkti Persada (UBP) menjadi mafia tambang di blok Marombo.

Menjawab tudingan tersebut, pihak UBP mengaku bakal melaporkan Sulkarnain terkait dengan tudingannya tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum CV UBP, Yusriman melalui keterangan resmi pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kadishut Sultra Sebut PT Antam di Blok Mandiodo Konut Tak Kantongi IPPKH

Yusriman mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasan akan melaporkan Sulkarnain itu lantaran pihaknya tak terima tudingan bila CV UBP diduga melanggar aturan dan ketentuan.

"Tadi kita sudah mau masukan laporan, hanya masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Makanya kita mau lengkapi, baru kami laporkan secara resmi," ujar Yusriman.

Baca Juga: Dari Santri Hingga Mahasiswa Berprestasi, Berikut Sepak Terjang Rahman Caleg Morowali Dapil 1

Menurutnya, tudingan mafia pertambangan ke CV UBP, jual beli dokumen serta manufulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak benar.

Yusriman mengaku jika CB UBP adalah perusahaan yang taat pada hukum dan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh perizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivitas pertambangan semua dipenuhi CV UBP.

Baca Juga: PB HMI Sebut UBP Mafia Pertambangan di Blok Marombo, Konawe Utara

Yusriman pun menganggap pernyataan Sulkarnain belum lama ini sangat dianggap merugikan perusahaan.

"Jelas merugikan, karena kami sebagai perusahaan dengan adanya statmen yang menyebut CV UBP mafia pertambangan tentu menganggu semua hubungan bisnis termasuk dengan rekan bisnis CV UBP," jelasnya.

Yusriman mengaku jika laporan yang nantinya bersifat pribadi antara CV UBP dan yang membuat statmen soal dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga: BUMN, PT Tracon Industri Buka Kesempatan Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuan Nya

Ia pun menantang Sulkarnain jika merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas penambangan CV UBP yang ia duga menyalahi aturan.

Katanya, mengapa Wabendum PB HMI itu tak langsung tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Kalaupun ada dokumen yang dipegang, silahkan laporkan. Jadi pelaporan ini kami tidak main-main," timpal Yusriman.

Baca Juga: Disoal Pencalonan Bupati Konkep, Abdul Rahman: Salah Satu Pintu Amal Besar Menjadi Pemimpin Amanah

"Sebelumnya sudah ada kami laporkan dan mereka tidak bisa membuktikan tudingan mereka terhadap CV UBP," sambungnya.***

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah