"Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya," imbuhnya.
Baca Juga: KPK RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Suap Ketua Partai Gerindra Sultra
Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.
"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru," jelasnya.
Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 Kuhp tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang di gelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.***