Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang PT KKP oleh Polresta Kendari

- 19 Mei 2023, 19:06 WIB
Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang PT KKP oleh Polresta Kendari
Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang PT KKP oleh Polresta Kendari /

ASUMSI SULTRA - Polresta Kendari resmi menetapkan ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka dugaan penggelapan uang disalah satu perseroan di PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 19 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku laporan salah satu Komisaris PT.KKP pada tanggal 8 Mei lalu, telah dielar perkara dan hari ini di tetapkanlah Ketua partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

Baca Juga: Ketua Umum Kadin Sultra Dukung Kepolisian Setempat untuk Amankan Pemilu 2024

"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini di tingkatkan kepenyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama AAA," ujar Fitrayadi.

Setelah penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi mengaku pihaknua telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena berada di luar kota.

"Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari senin atau hari selasa yang akan datang," jelasnya.

Baca Juga: Ketum Partai Perindo dan Gerindra Bertemu: Diskusi Kebangsaan Hingga Bahas Kolaborasi Politik

"Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan tehnis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Fitrayadi.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PT.KKP yang telah di gelapkan oleh Andi Ady Aksar sewaktu menjabat sebagai direktur utama (Dirut), itu di gunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.

"Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya," imbuhnya.

Baca Juga: KPK RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Suap Ketua Partai Gerindra Sultra

Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.

"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru," jelasnya.

Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 Kuhp tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang di gelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.***

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah