GAM Sultra Laporkan PT Restu Bumi Mineral Ke Polres Konawe Atas Dugaan Ilegal Mining

- 21 April 2022, 19:49 WIB
GAM Sulawesi Tenggara saat menggelar unjukrasa di Polres Konawe.
GAM Sulawesi Tenggara saat menggelar unjukrasa di Polres Konawe. /Asumsi Sultra

ASUMSI SULTRA - Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau GAM Sultra wilayah Konawe menggelar Unjukrasa terkait maraknya penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Konawe.

Dalam aksi tersebut, GAM SULTRA menyebut PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang berlokasi di Desa Unggulino, Kec. Puriala, Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara melakukan galian C.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Irsan Pagala saat berorasi. Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

Baca Juga: Simak 10 Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin pada saat Hari Raya Idul Fitri

Laporan itu ia layangkan sebagai upaya meminta tegaknya supremasi hukum di Indonesia terkhususnya di Kabupaten Konawe.

Irsan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran kaidah-kaidah pertambangan yang di lakukan oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM).

"Salah satunya aktifitas penambangan tanpa izin, dan pengangkutan material menggunakan jalan umum sebagai jalan Hauling," ungkap Irsan, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Rasanya Enak dan Lezat Inilah Resep Masakan Nasi Kuning Sederhana, Cara Membuatnya Mudah dan Praktis

"Kapolres Konawe harus tegas dan segera menetapkan tersangka Direktur PT. Restu Bumi Mineral atas dugaan ilegal mining," sambungnya meminta.

Waktu bersamaan, Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad syahri Ramadhan juga turut menduga adanya oknum Aparat penegakan hukum (APH) Yang melakukan Pembiaran Praktek proses Ilegal Mining Di Kabupaten Konawe Terkhususnya PT. Restu Bumi Mineral.

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah