KLHK dan Kementerian ESDM Didesak Periksa Direktur Perusda Kolaka, Diduga Ilegal Mining

- 15 April 2022, 15:26 WIB
Forsemesta saat menggelar aksi unjukrasa.
Forsemesta saat menggelar aksi unjukrasa. /

ASUMSI SULTRA - Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) menggelar aksi unjukrasa kedua kalinya mengenai persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan daerah kabupaten kolaka yaitu PD. Aneka Usaha Kolaka.

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Kamis, 14 April 2022.

Unjukrasa tersebut bertujuan meminta agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka.

Baca Juga: Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Minta Pengusaha Bayar THR Sebelum Lebaran Idul Fitri

Mereka juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah, S.E. atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya", ungkap Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan Orasinya

Ahmad Syauqi, S.T., M.Ak. Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI saat menerima Demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Inilah Resep Makanan Potato Wedges Ala Resto Dijamin Rasanya Enak dan Gurih

“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika dilapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman.

Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke kementrian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP," jelasnya.

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah