Dituding Serobot Lahan Warga, PT GKP Bantah dengan Mengungkap Fakta dan Kronologi

- 2 Maret 2022, 08:51 WIB
Foto Mediasi Bersama Camat Wawonii Tenggara beserta 5 Kepala Desa Roko-Roko Raya.
Foto Mediasi Bersama Camat Wawonii Tenggara beserta 5 Kepala Desa Roko-Roko Raya. /

ASUMSI SULTRA - Aktivitas alat berat milik perushaaan PT Gema Kreasi Perdana atau GKP dikabarkan dihadang sekelompok warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan.

Menurut informasi yang dihimpun AsumsiSultra.Com, motiv dari penghadangan tersebut dengan para pelaku yang mengaku lahan mereka telah diserobot PT GKP tersebut.

Tak hanya menghadang alat berat, mereka juga memasang pagar diatas lahan yang diklaim tersebut.

Baca Juga: Ada Jodoh Wasiat Bapak, Berikut Jadwal Acara TV di Stasiun ANTV Hari Rabu, 2 Maret 2022

Humas PT GKP, Marlion SH saat dikonfirmasi mengungkapkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan.

Ia bahkan membantah tudingan mengenai pihanyak yang disebut melakukan penyerobotan sebidang lahan milik seorang warga bernama La Dani.

Menurut pengakuan Marlion, lahan yang yang dipersoalkan mereka itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah.

Ia juga mengaku bila lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Mataram Wakil Indonesia di Ajang Simulasi Sidang PBB 'Lancar Berbahasa Inggris dan Arab'

"Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi," ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu, 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x