GP Ansor Konawe Tanggapi Soal Informasi yang Menyebut Menag Melarang Adzan Pakai Toa: 'Itu Hoax'

- 27 Februari 2022, 14:16 WIB
Kamalludin, Sekretaris I GP Ansor Kabupaten Konawe
Kamalludin, Sekretaris I GP Ansor Kabupaten Konawe /

ASUMSI SULTRA - Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Kabupaten Konawe melalui Sekertaris I, Kamalludin, menanggapi kabar yang menyebut Menag melarang adzan menggunakan toa.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

Surat Edaran (SE) tersebut pun akhirnya menuai pro dan kontra antar ummat muslim, bahkan hingga muncul kabar yang menyebut Gus Menteri telah melarang adzan menggunakan toa.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA, Ini Link Daftar Beasiswa LPDP Tahap 1, Berakhir pada Maret 2022!

Sebelum menanggapi kabar informasi yang menyebut larangan tersebut, Kamalludin lebih dulu menyampaikan bila sah-sah saja jika pemerintah mengatur tentang Volume Toa Masjid.

"Soal Volume yang dibatasi, itu tidak masalah. Sebab jarak masjid disetiap wilayah hampir kurang dari satu kilometer, sehingga kumandang Adzan akan tetap terdengar oleh semua orang," kata Kamalludin dalam keterangan resmi yang diterima AsumsiSultra.Com, Minggu, 27 Februari 2022.

Menurutnya, tidak ada dalam aturan Menag yang melarang orang Adzan pakai Toa masjid.

Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Jelaskan SE Menag: untuk Kenyamanan dan Ketertiban Bersama

Kata dia, itu hanyalah hoaks atau bohong yang sengaja dibuat-buat.

"Berita yang katanya pemerintah melarang Adzan pakai Toa, itu hanya hoax. cuma segelintir orang yang mencoba mengadudomba kita sesama umat muslim," ucap Kamalludin

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah