PKC PMII Sulawesi Tenggara Nilai Surat Edaran Menag Yaqut Sudah Tepat dan Tak Perlu Diperdebatkan

- 27 Februari 2022, 18:34 WIB
Agus Salim, Wakil Ketua III PKC PMII Sulawesi Tenggara
Agus Salim, Wakil Ketua III PKC PMII Sulawesi Tenggara /

ASUMSI SULTRA - Wakil Ketua III Pengurut Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PKC PMII Sulawesi Tenggara, Agus Salim menilai Surat Edaran Menteri Agama sudah tepat.

Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edara Nomor 05 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala.

Namun belakangan ini juga, Surat Edara tersebut dipersoalkan sejumlah pihak lantaran tidak sepakat.

Ikut menanggapi, Agus menilai Surat Edara tersebut justru akan menciptakan kumandang adzan yang sejuk didengar dari masjid dan mushala tertata secara waktu dan durasi, volume suara.

Sebab kata Agus, dengan begitu suara lantunan adzan dari masjid ke masjid tidak akan bertabrakan.

"Jika suara azan tertata dengan indah, yang mendapat ketenangan batin bisa jadi bukan hanya umat Islam," kata Agus melalui keterangan resminya, Minggu, 27 Februari 2022.

"Kita perhatikan kisah dan pelajaran dari ulama dan penyair besar Jalaluddin Rumi yang secara implisit mengharuskan adzan harus indah," sambungnya.

Terkait polemik suara adzan dengan gonggongan anjing, Agus menilai tak melihat adanya tendensi Menteri Agama menghina adzan.

"Menurut saya, Menteri Agama hanya mencontohkan kebisingan yang relate dengan kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pembahasan dan repetisi polemik suara adzan dan gonggongan itu merupakan bentuk yang tidak memiliki faedah.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah