Foto Pembangunan Desa Lain Untuk Laporan, Oknum Kades di Buton Utara dan Perangkatnya Jadi Tersangka

- 9 Desember 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

Bahkan beberapa paket kegiatan fisik lainnya juga dimanipulasi dengan mengambil dokumentasi dari Desa lain untuk dimasukan ke dalam SPJ Dana Desa.

Baca Juga: HAKORDIA 2021: Berikut 7 Quotes dari Najwa Shihab Tentang Korupsi untuk Mempertegas Unggahan Sosmed

“Pada kegiatan fisik fiktif itu EA dan HY berperan langsung sebagai penanggungjawab keuangan yang hingga kini belum mentransver dana Bumdes 2019 ke rekening kas BUMDES,” Bungin menerangkan.

Kini EA dan HY terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

Meraka terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.***

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara MNC TV Hari Ini, Kamis 9 Desember 2021, Ada 'Upin dan Ipin'

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah