ASUMSI SULTRA - Kepala Desa dan Perangkatnya di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah ditangkap polisi.
Informasi tersebut diterima melalui keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Kamis, 9 Desember 2021.
Oknum Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya telah diduga melakukan tindak pidana Korupsi.
Baca Juga: Info Terkini Bencana Semeru, BNPB Laporkan 39 orang Korban Meninggal
Dugaan korupsi, berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan sejak anggaran 2019 sampai 2020.
Rinciannya, sejak tahun 2019 hingga masuk 2020, total kerugian yang dilakukan oleh oknum Kades dan perangkatnya sebesar Rp628.149.665.
Baca Juga: Artis Inisial JS Diamankan Polisi, Diduga Karena Salahgunakan Narkoba
Kapolres Butur, AKBP Bungin M Misalayuk turut membenarkan kejadian tersebut.
Bungin mengatakan, keduanya menjadi tersangka usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.