PB HMI Minta Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan PT PDP dalam Aktivitasnya

- 22 Oktober 2021, 15:45 WIB
Eko Hasmawan Baso, Wasekjen PB HMI
Eko Hasmawan Baso, Wasekjen PB HMI /Foto Pribadi/

 

ASUMSI SULTRA - Perusahaan tambang PT Putra Darmawan Pratama (PDP) disebut-sebut masih melakukan aktivitas pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) meski izin usaha telah dicabut.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend), Eko Hasmawan Baso dalam keterangan persnya, Jumat 22 Oktober 2021, di Kendari.

Baca Juga: Gubernur Sultra Minta Kader IMM Memelihara Organisasi, Tempat Menerpa Diri Menjadi Pemimpin Masa Depan

Kata dia, seluas 850 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu telah dicabut berdasarkan nomor perkara 64 PK/TUN/2021 jo 314 K/TUN/2020 jo 9/B/2020/PTTUN Makasar jo 17/G/2019/PTUN Kendari.

Permohonan peninjauan kembali oleh pihak perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Eko, juga telah ditolak. Sehingga, menurutnya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan diatas tanggal tersebut adalah ilegal.

Baca Juga: Pelaku Banting-Banting Mahasiswa Sudah Dijatuhi Hukum dari Bidpropam Polda Banten

Namun, kata dia, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pertambangan di eks lahan yang terletak pada Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Parahnya, kegiatan perusahaan tersebut diindikasikan mendapatkan backup dari sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra

“Hingga saat ini PT. Putra Darmawan Pratama (PDP) masih melakukan aktivitas dilokasi bekas IUP nya, berdasarkan risalah upaya hukum yang mereka lakukan atas keputusan pencabutan IUP yang dilakukan Bupati Kolut waktu itu pada tingkatan akhir semua jelas bahwa," kata Eko.

"Perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pasca terbitnya putusan tersebut. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan diatas tanggal tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Baca Juga: November 2021 DPD KNPI Konkep Bakal Gelar Musda, Tito : Kewajiban Saya Kepada DPP dan DPD Sultra

Eko juga mengatakan bahwa PT. PDP memiliki catatan buruk dalam kegiatan pertambangan dikolaka utara, terbukti akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajibannya

"Terbukti akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajibannya pak bupati kolaka utara saat itu mencabut Izin Usaha Pertambangan yang ia miliki", sebutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi : 'Kader IMM Memiliki Potensi Besar Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia'

Eko juga mengaku menerima informasi bila ada oknum aparat berada dalam lokasi tersebut.

"Ini rencananya akan kami konfirmasi kepada Panglima TNI atas dugaan tersebut," ujar Eko dalam keterangannya.

Oleh karena itu, Eko meminta Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan dalam menangani persoalan dugaan ilegal mining dibumi Patowonua tersebut.

Baca Juga: Kongres XVI DPP KNPI Bakal Digelar di Sultra, Amin : Kongres Digelar Pada Mei 2022?

"Atas dugaan ilegal mining PT. PDP dilahan yang telah diputihkan, kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan dalam menangani persoalan dugaan ilegal mining dibumi Patowonua," tandasnya.

AsimsiSultra.Com telah berusaha menghubungi pihak yang disudutkan namun belum memberikan jawaban.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah