Tunggakan Pajak PT VDNI, Pemprov Sultra Bakal Panggil Paksa Bila Surat Ketiga Tak Ada Tanggapan

- 18 Oktober 2021, 07:04 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas /Asumsi Sultra/

ASUMSI SULTRA - Salah satu perusahaan pengolah hasil-hasil bumi yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga belum membayar pajak air permukaan.

Perusahaan tersebut adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Baca Juga: Penyelamat Barcelona Masih Pemain Bernomor Punggung No.10, Kali Ini Bukan Messi Tapi Ansu Fati

PT VDNI disebut-sebut belum membayar pajak air permukaan sejak tahun 2017.

Beberapa publik figur pun memberi sorotan kepada PT VDNI. Kali ini Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas.

Baca Juga: Tegas Jalankan Aturan Karantina, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Kepada Pelanggar

Lukman Abunawas mengaku telah melayangkan surat sebanyak dua kali ke perusahaan PT VDNI.

"Sudah kita surati dan itu sudah dua kali kita surati tapi kalau sampai tiga kali kita Surati dan belum mendapatkan respon kita akan di tegur," kata Lukman dikutip dari, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Brunei Darussalam Umumkan Kasus Covid-19 perHari Ini, 17 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x