ASUMSI SULTRA - Belum lama ini, Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melayangkan sorotan kepada PT Tiran Mineral dengan tuduhan melakukan ilegal mining.
Menjawab tuduhan tersebut, Tim AsumsiSultra kemudian melakukan jumpa pers bersama Humas PT Tiran Mineral, La Pili, Selasa, 19 Oktober 2021 di Kendari.
Baca Juga: DPPPA Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting, TP PKK Harap Dapat Melahirkan Aksi Nyata
Dalam jumpa pers tersebut, La Pili kemudian memberikan klarifikasi terkait tuduhan ilegal mining yang disebut-sebut oleh salah satu unsur ketua di PB HMI.
La Pili menjelaskan, bahwa PT Tiran Mineral merupakan salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Disebut-sebut Telah Membohongi Masyarakat dengan Pengumuman Laba BUMN
kata dia, izin tersebut diterbitkan langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI atas nama Kementrian ESDM.
"Izin itu diterbitkan pada awal bulan April 2021 yang lalu, berlokasi di Desa Waturambaha Kec Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara," ungkap La Pili kepada Tim Asumsi Sultra.
Baca Juga: Muktamar IMM di Kendari Siap 90 persen, Ketua Pusat Najih Prastiyo Bakal Tiba Hari Ini
Yang harus di pahami, kata La Pili, di lokasi tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat sebagai lokasi kawasan industri.
"Karena lokasi tersebut merupakan lokasi kawasan industri maka izin yang dikeluarkan adalah Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Kandungan Mineral Logam," terangnya.
"Jadi bukan IUP sebagaimana pada umumnya," sambung La Pili.
Ia menjelaskan, bahwa dalam peraturan dimaksud, PT Tiran Mineral sebagai pemegang IUP untuk penjualan di Kawasan tersebut.
"Secara jelas malah diperintahkan untuk kita melaksanakan pengangkutan dan penjualan mineral yang tergali dalam kurun waktu yang telah ditentukan," jelas La Pili.
Jadi, kata La Pili, tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan atas aktifitas pengangkutan dan penjualan kandungan mineral yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di lokasi Waturambaha Kec Lasolo Kepulauan.
Lebih jauh, La Pili juga nenjelaskan terkait aktifitas PT Tiran Mineral di Desa Molore Kec Langgikima di lahan yang diklaim milik PT CDS sebagai lahan konsesinya.
"Kami perlu menjelaskan pula bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lokasi kawasan industri, dan PT Tiran Mineral telah memiliki dokumen Izin lokasi kawasan dan sertifikatnya," bebernya.
Ia juga mengaku, bahwa aktivitas yang dilakukan pihaknya saat ini di Lokasi tersebut adalah bagian dari Perataan Lokasi.
Baca Juga: Saya Perempuan, Saya Muslimah, Saya Merdeka
"Kalau di lokasi (Desa Molore) tersebut juga direncanakan sebagai salah satu titik berdirinya Smellter maka itu juga tidak menyalahi aturan," tuturnya.
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat maupun pemudanya," tutur La Pili lagi.
Baca Juga: Polisi Dilempari Warga Saat Mengamankan Bandar Narkotika 'Kami Tetap Menangkap Bandar Itu'
Oleh karean itu, La Pili pun berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memberikan pencerahan sekaligus dukungannya.
"Insya Allah PT Tiran Mineral sebagai salah satu anak perusahaan dari Tiran Group berkomitmen dan bersunggu-sungguh untuk membangun Smellter di Wilayah Konawe Utara," ucap La Pili.
Baca Juga: Brunei Darussalam Umumkan Kasus Covid-19 perHari Ini, 17 Oktober 2021
Ia menyatakan bahwa Smellter tersebut dibangun untuk kemanfaatan lebih bagi daerah dan masyarakat di daerah Sulawesi Tenggara.
Demi keberimbangan berita, artikel ini adalah jawaban dari artikel yang ditayangkan sebelumnya berjudul "PB HMI Desak Kapolri, Minta Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Ilegal Mining PT Tiran,***